You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu
photo Doc - Beritajakarta.id

Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota.

Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain

"Memang selama ini ada kelemahan. Pembebasan lahan di ibu kota terhambat karena menunggu hasil ukur, trase, administrasi, dan sebagainya. Alhasil, pemilik lahan tidak pernah menerima ganti rugi dari pemerintah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (17/11).

Karena itu, Basuki mengusulkan, pembebasan tanah dapat segera dilakukan dengan pembayaran sebesar 50 persen kepada pemilik lahan terlebih dahulu sambil menunggu proses ukur, trase, dan administrasi rampung. "Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain," ujarnya. 

Penanganan Banjir Masih Jadi Prioritas

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI akan menanggung biaya lebih besar karena harga tanah semakin mahal jika pembebasan lahan terus ditunda. "Memang pembayaran ganti rugi lahan baru dapat dilakukan setelah ada pengukuran," ungkapnya.

Selain itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri untuk pembebasan lahan yang kepemilikannya diakui oleh beberapa pihak.

"Kita akan titipkan uang ganti rugi di pengadilan, dan lahannya diambil. Lalu, bagaimana masyarakat yang minta ganti dengan harga yang tidak masuk akal, melebihi tafsiran dari institusi resmi? Pastinya, kami juga akan titipkan ke PN," tegasnya. 

Basuki menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberian ganti rugi kepada warga yang memiliki bangunan di atas tanah negara telah rampung.

"Jadi warga yang terkena pembebasan lahan, namun sudah berpuluh tahun tinggal juga akan diberikan ganti rugi. Berapa besarannya, saya tidak tahu persis. Tapi, bagi warga yang baru memilki bangunan tidak akan menerima uang kerohiman, melainkan dipindahkan ke rumah susun," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI bersama swasta akan menambah puluhan ribu unit rusunawa di ibu kota guna menampung warga yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada tahun 2015. "Setelah rusun memadai, sekitar tahun 2016 dan 2017, kita akan memindahkan warga dari bantaran kali ke rusun," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close